Daftar isi : rekam medis dan
visi,misi serta prinsip SIK
REKAM MEDIS
A.Pengertian rekam medis
Rekam medis adalah berkas yang berisikan
catatan dan dokumen tentang indentitas pasien, pemeriksaan, pengobatan,
tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (PerMenKes RI
NO.269 tahun 2008) .
Rekam medis adalah berkas yang berisikan
catatan dan dokumen tentang indentitas pasien, pemeriksaan, pengobatan,
tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (penjelasan
pasal 46 ayat (1) UU praktik kedokteran tahun 2004).
B.Filsafah dan tujuan rekam medis
Rumah sakit harus menyelenggarakan rekam
medis yang merupakan bukti tentang proses pelayanan medis kepada pasien.
1. Rekam
medis harus memuat informasi yang cukup dan akurat tentang indentitas pasien,
diagnosis, perjalanan penyakit, proses pengobatan, dan tindakan medis serta
dokumentasi hasil pelayanan.
2. Rekam
medis tersimpan baik dan disusun secara akurat, tepat waktu, mudah didapat
serta mudah dianalisis untuk keperluan statistic dan informasi.
3. Rekam
medis bersifat rahasia, aman, dan berisi informasi mutakhir yang dapat
dipertanggungjawabkan, mudah dibaca dan dilengkapi.
C.Tujuan rekam medis
Tujuannya adalah menunjang tercapainya
tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah
sakit (Wijono,1999).
D.Kegunaan rekam medis
1. Aspek
administrasi,yaitu karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan
tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedic dalam mencapai tujuan
pelayanan kesehatan.
2. Aspek
medis,yaitu berkas rekam medis menjadi suatu landasan atau pedoman dalam
merncanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
3. Aspek
hukum, berkas rekam medis mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut maslah
adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha
menegakkan hokum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
4. Aspek
keuangan, berkas rekam medis mempunyai nilai uang karena isinya mengandung data
atau informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
5. Aspek
penelitian, berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian karena dapat
digunakan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
6. Aspek
pendidikan, mempunyai nilai pendidikan karena isi rekam medis merupakan
informasi yang kronologis (terurut) sehingga informasi tersebut dapat dijadikan
bahan pengajaran di bidang profesi.
7. Aspek
dokumentasi, berkas rekam madis merupakan sumber ingatan kegiatan yang
didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan rumah
sakit.
E.Isi rekam medis rawat jalan
Menurut PerMenKes NO.269 tahun 2008,
sekurang-kurangnya harus dimuat adalah :
1. Indentitas
pasien,
2. Tanggal
dan waktu,
3. Hasil
anamnesis, mencakup sekurang-kurangnya keluhan dan riwayat penyakit,
4. Hasil
pemeriksaan fisik dan penunjang medis,
5. Diagnosis,
6. Rencana
penatalaksanaan,
7. Pengobatan
dan atau tindakan,
8. Pelayanan
lain yang telah diberikan pada pasien,
9. Untuk
pasien kasus gigi dilengkapi dengan ondontogram klinik,
10. Persetujuan
tindakan bila diperlukan.
F.Tata cara penyelenggaraan
1. Setiap
dokter atau dokter gigi dalam menjalankan prakteknya wajib membuat rekam medis,
2. Rekam
medis sebagaimana dimaksud di atas harus dibuat segera dan dilengkapi setelah
pasien menerima pelayanan,
3. Pembuatan
rekam medis dilaksanakan melalui pencatatan dan pendokumentasian hasil
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan pada
paien,
4. Setiap
pencatatan dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan
dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan
kesehatan secara langsung,
5. Dalam
hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan rekam medis dapat dilakukan pembetulan,
6. Pembetulan
sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa
menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter, dokter gigi
atau tenaga kesehatan yang bersangkutan.
G.Faktor-faktor yang mempengaruhi mutu
kelengkapan rekam medis
1. Factor
sumber daya tenaga kesehatan, terutama dokter, paramedic, perawat, dan petugas
lainnya dalam ketaatan pengisian rekam medis.Karakteristik tenaga pengisi
tersebut antara lain pendidikan, pelatihan tentang rekam medis, masa kerja
petugas, pembagian tugas yang sesuai dengan beban kerja.
2. Factor
sarana dan prasarana untuk pengisian rekam medis adalah alat tulis, computer,
lembar status pasien, dan tempat penyimpanan rekam medis.
3. Factor
prosedur (SOP) untuk pengisian rekam medis agar pengisian sesuai dengan standar
yang ada.Perlu adanya pemantauan yang dilakukan secara berkesinambungan dan
konsekuen terhadap prosedur kerja rekam medis.
4. Factor
pembiayaan, perlu adanya anggaran yang memadai untuk pengisian rekam medis,
baik untuk petugas, sarana/ prasarana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan
rekam medis.
VISI, MISI, DAN PRINSIP
SIK
A.Visi
Dalam upaya pengembangan dan penguatan
Sistem Informasi Kesehatan untuk mendukung visi Kementerian Kesehatan
“Masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan”, maka perlu ditetapkan visi SIK
sebagai berikut:
“Terwujudnya Sistem Informasi Kesehatan
terintegrasi pada tahun 2014 yang
mampu mendukung proses pembangunan
kesehatan dalam menuju masyarakat
sehat yang mandiri dan berkeadilan.”
B.Misi
Misi Kementerian
Kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
tahun 2010-2014, yaitu 1). Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui
pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani; 2). Melindungi
kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang
paripurna, merata bermutu dan berkeadilan; 3). Menjamin ketersediaan dan
pemerataan sumber daya kesehatan, 4). Menciptakan tata kelola kepemerintahan
yang baik.
Guna mendukung misi kementerian kesehatan
dan untuk mencapai visi Sistem Informasi Kesehatan, maka ditetapkan misi dari
Sistem Informasi Kesehatan dengan mengacu pada isu-isu strategis dan masukan
komponen SIK menurut HMN-WHO, sebagai berikut:
1. Memperkuat
pengelolaan SIK yang meliputi landasan hukum, kebijakan dan program, advokasi
dan koordinasi.
2. Menstandarisasi
indikator kesehatan agar dapat menggambarkan derajat kesehatan masyarakat.
3. Memperkuat
sumber data dan membangun jejaringnya dengan semua pemangku kepentingan
termasuk swasta dan masyarakat madani.
4. Meningkatkan
pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyajian dan analisis data serta
informasi kesehatan.
5. Memperkuat
sumber daya Sistem Informasi Kesehatan yang meliputi pemanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi, sumber daya manusia, pembiayaan, sarana dan prasarana.
6. Mengembangkan
dan meningkatkan SIK yang meliputi penerapan jaminan kualitas dan sistem
pengendaliannya.
7. Meningkatkan
budaya penggunaan data dan informasi untuk penyelenggaraan upaya kesehatan yang
efektif dan efisien serta untuk mendukung tata kelola kepemerintahan yang baik.
C.Prinsip
Pengembangan dan penguatan Sistem
Informasi Kesehatan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai
berikut :
1. Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Pemanfaatan TIK diperlukan untuk
mendukung sistem informasi dalam proses pencatatan data agar dapat meningkatkan
akurasi data dan kecepatan dalam penyediaan data untuk diseminasi informasi dan
untuk meningkatkan efisiensi dalam proses kerja serta memperkuat transparansi.
2. Keamanan
dan Kerahasiaan data. Sistem Informasi yang dikembangkan dapat menjamin
keamanan dan kerahasiaan data.
3. Standarisasi.
Agar SIK terstandar perlu menyediakan pedoman nasional untuk pengembangan dan
pemanfaatan TIK.
4. Integrasi.
SIK yang dikembangkan dapat mengintegrasikan berbagai macam sumber data,
termasuk pula dalam pemanfaatan TIK.
5. Kemudahan
akses. Data dan informasi yang tersedia mudah diakses oleh semua pemangku
kepentingan.
6. Keterwakilan.
Data dan informasi yang dikumpulkan harus dapat ditelusuri lebih dalam secara
individual dan aggregate, sehingga dapat mengambarkan perbedaan gender,
status sosial ekonomi, dan wilayah geografi.
7. Etika,
integritas dan kualitas.
Sumber
: HTTP :// repository.usu.ac.id
: //www.depkes.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar